Bandung-JB News.
Jual beli tanah di Balendah seluas 221 m2 berakhir di meja hijau.
Debby Damayantie (48) menggugat pembeli tanahnya Sri Angraeni (37) dengan
tuduhan perbuatan melawan hukum. Kamis (25/4).
Debby warga Kopo, Bandung menggugat Sri ke Pengadilan
Negeri Bandung karena belum melunasi sisa pembelian tanah sebesar Rp. 125 juta,
namun surat-surat kepemilikan tanah tersebut sudah dibalik nama dan diagungkan
ke bank oleh Sri. Dalam sidang yang pertama Debby dan kuasa hukumnya M. Lukman
Chakim SH. MH., menuntut tergugat untuk membayar kerugian materiil dan
immaterial sebasar Rp 1.4 M secara tunai dan sekaligus. Sidang ini di ketuai
oleh Hakim Eris Sudarmanto dengan hakim anggota Mula Pangaribuan dan Marulak
Purba.
Sidang yang berlangsung 25 menit ini ditunda hingga 16
Mei mendatang karena tergugat 1 Sri Anggraeni dan tergugat 3 Andi Ghaffar tidak
hadir dalam persidangan. Pasalnya surat undangan yang dialamatkan untuk
tergugat tidak sampai bahkan kembali.
Post a Comment