Pages

Terkait Sengketa Tanah Sri Anggraeni Didenda 1,4 M

Bandung-JB News. Jual beli tanah di Balendah seluas 221 m2 berakhir di meja hijau. Debby Damayantie (48) menggugat pembeli tanahnya Sri Angraeni (37) dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Kamis (25/4).


Debby warga Kopo, Bandung menggugat Sri ke Pengadilan Negeri Bandung karena belum melunasi sisa pembelian tanah sebesar Rp. 125 juta, namun surat-surat kepemilikan tanah tersebut sudah dibalik nama dan diagungkan ke bank oleh Sri. Dalam sidang yang pertama Debby dan kuasa hukumnya M. Lukman Chakim SH. MH., menuntut tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterial sebasar Rp 1.4 M secara tunai dan sekaligus. Sidang ini di ketuai oleh Hakim Eris Sudarmanto dengan hakim anggota Mula Pangaribuan dan Marulak Purba.

Sidang yang berlangsung 25 menit ini ditunda hingga 16 Mei mendatang karena tergugat 1 Sri Anggraeni dan tergugat 3 Andi Ghaffar tidak hadir dalam persidangan. Pasalnya surat undangan yang dialamatkan untuk tergugat tidak sampai bahkan kembali.

Related Post



Post a Comment